Pada hari Jum'at tanggal 5 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekusi. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mdn tanggal 26 Maret 2024.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Jl. Guru Sinumba IV No. 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kegiatan Eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, Babinsa dan Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Timur. Kegiatan Eksekusi ini untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara berupa sebidang tanah seluas 498 m2 serta bangunan rumah yang berdiri diatasnya. Saat dilakukan penyitaan, kondisi objek tersebut luasnya dengan data Penetapan Sita Eksekusi dengan batas-batas objek tidak ada perubahan dan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1581. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)