Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang Dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan e-Purchasing sebagai Berikut:

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang:

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Silahkan Download:

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018
– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018
– Perpres Nomor 12 Tahun 2021

 

PENGUMUMAN

pdf1Klik di Icon Pdf

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
60
7018
23048
885103

6.69%
38.88%
3.42%
0.20%
0.02%
50.79%

Alamat IP Anda: 3.84.7.255

Sosial Media

fbpamedan

instagram

pa.medan

  • 940.png
  • 941.png
  • 943.png
  • 944.png
  • 945.png
  • 946.png
  • 947.png
  • 948.png
  • 949.png
  • 950.png
  • 951.png
  • 957-pp.jpg
  • 958-panitera.jpg