Selasa, 2 April 2024 bertempat di ruang Mediator Pengadilan Agama Medan, Mediator Non Hakim telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 897/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 26 Maret 2024.
Dalam proses mediasi yang bertujuan sebagai usaha mendamaikan antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Mediator Non Hakim Bapak Dr. Abdul Halim Nasution S.Ag, S.H, M.H. Dimana mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi, Bapak Dr. Abdul Halim Nasution S.Ag, S.H, M.H. selaku Mediator berhasil membuat penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya.
Perkara nomor 897/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A., dengan Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan.
Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi mediator di Pengadilan Agama Medan yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)